VIVA – Bareskrim Polri menyebut ada 20 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke Myanmar secara ilegal. Berdasarkan informasi dari pengacara keluarga korban, para WNI mengalami tindak kekerasan mulai dari disetrum hingga push up ratusan kali. (RK-MA-DA)