VIVA – Menyikapi kasus penagih utang atau debt collector, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menghadirkan sebuah solusi. Ia memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan nomor telepon darurat bagi masyarakat yang ingin mengadukan perihal arogansi penagih utang. Sehingga, polisi bisa segera menindaklanjuti laporan dan bertindak. (RP-DRP-RN)