VIVA – Para ibu-ibu penggemar Bharada E ngamuk karena tidak terima dengan putusan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bharada E dituntut 12 tahun penjara, sementara terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf di bawah 10 tahun penjara. (RK-MA-MI) )