VIVA – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tuntutan dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ricky berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. (RP-RN-MI)