Terdakwa Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

sekitar 1 tahun lalu
News

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Tuntutan dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023.

Tuntutan tersebut dijatuhkan sebagaimana keyakinan JPU atas terdakwa Kuat Ma'ruf yang mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir J oleh Ferdy Sambo. (RP-RN-MI)