VIVA – Pengadilan di Turki menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 7 bulan kepada wali kota Istanbul, Ekrem Imamoglu pada Rabu, 14 Desember 2022. Sang wali kota dipenjara atas tuduhan menghina anggota Dewan Pemilihan Tertinggi Turki. Buntut keputusan tersebut, Istanbul dikepung lautan manusia. (RP-MA-DA)