VIVA – Kenaikan UMR Jakarta 2023 dan seluruh provinsi di Indonesia diperbolehkan naik tidak lebih dari 10 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang disahkan Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Meski begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMR hanya 5,6 persen menjadi Rp4.900.798. (RK-MA-MI)