VIVA – Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah keluarkan fatwa haram untuk vape dan rokok elektronik. Fatwa haram tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum e-cigarette pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta. Menurut PP Muhammadiyah, menghisap vape mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. Selain itu, merokok rokok elektronik dinilai bertentangan dengan prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan.