JagoDangdut – Ridho Rhoma yang didampingi oleh sang ayah, Rhoma Irama, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 14.45 WIB, Jumat, 12 Juli 2019. Ridho akan kembali menjalani masa hukumannya atas kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017 silam. Ridho sebenarnya sudah dibebaskan pada Januari tahun 2018 lalu setelah melalui masa rehabilitasi selama 10 bulan. Namun Mahkamah Agung akhirnya menyetujui kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, sehingga hukuman Ridho diperpanjang jadi 1 tahun 6 bulan.