Razman Beberkan Kerugian Pembatalan Sepihak Kontrak 10 Tahun

lewat 2 tahun lalu
Intipseleb

VIVA – Pengacara Razman Arif Nasution tetap meminta ganti rugi kepada dr. Richard Lee soal memutuskan hubungan kerja secara sepihak. Razman juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 20,7 miliar kepada Dokter Richard Lee. (RD-DA)