VIVA –
Nirina Zubir mengatakan bahwa seharusnya ada empat orang yang hadir sebagai saksi perkara ini. Dua orang saksi adalah pasangan suami dan istri. Satu lagi adalah kakaknya sendiri. Namun, saksi terakhir tak memenuhi undangan.
Atas tidak hadirnya saksi keempat, Nirina Zubir sangat menyayangkan hal tersebut. Padahal, menurut Nirina, saksi keempat tersebut adalah saksi yang sangat krusial.
Saksi yang tak bisa hadir tersebut berasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut diketahui berinisial C.
Nirina Zubir tak bisa memastikan apakah saksi yang tak hadir hari Selasa ini bisa hadir di sidang selanjutnya atau tidak. Ia pun mengungkap alasan saksi tersebut tak hadir.
Nirina Zubir dan pihaknya hanya bisa bersabar menunggu kehadiran sosok C di persidangan selanjutnya. Nirina berdoa agar sosok C dapat terpanggil hatinya untuk ke persidangan.