VIVA – Sidang putusan kasus dugaan penganiayaan anak Nindy Ayunda dengan terdakwa sang asisten rumah tangga (ART) Lia Karyati digelar hari ini, Selasa, 12 April 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dari hasil sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis Siti Hamidah, Lia divonis enam bulan penjara.