VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun akhirnya membacakan vonis kepada Gaga Muhammad. Ia dianggap bersalah dan lalai telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Untuk itu, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus dugaan kecelakaan lalu lintas. Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya.