VIVA – Ayu Ting Ting ditemani oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan. Ia ternyata kembali melaporkan akun Instagram, @gundik_empang dan pemiliknya Kartika Damayanti (KD).
Ayu sebelumnya telah melaporkan KD dengan Pasal 315 KUHP dugaan penghinaan pada bulan Agustus lalu. Kini ia melaporkan KD kembali dengan UU ITE dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.