VIVA – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith memasuki babak akhir. Majelis Halim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menganggap Jeff Smith bersalah setelah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan vonis kepada Jeff Smith selama 5 bulan penjara putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya.