VIVA – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada sidang perdana ini Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan kepada pesinetron dengan nama asli Mark Jeffrey Smith.
Jaksa dalam sidang narkoba itu, Miranda Br. Sembiring mendakwa Jeff Smith dengan dua pasal. Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.