VIVA – Pedangdut, Ridho Rhoma diamankan pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan pada 4 Februari 2021 lalu disekitar apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Ridho Rhoma sebelumnya sempat terlibat kasus narkoba pada tahun 2017 lalu. Ia diamankan karena kepemilikan sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap. Ia pun dihukum 10 bulan rehabilitasi atas kasus tersebut.
Kemudian, setelah bebas ia kembali diamankan lagi usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara dan baru bebas pada 8 Januari 2020 lalu.