VIVA – Terdakwa kasus afiliator judi online Quotex Doni Salmanan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Doni pun dibebaskan dari ganti rugi kepada korban dan aset-aset Doni yang disita pun dikembalikan. Di antara aset yang dikembalikan tersebut, yakni kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah.
Selain itu, Doni melalui kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus pun mendaftarkan permohonan banding atas vonis empat tahun penjara terkait kasus investasi binary option Quotex. Ikbar merasa kliennya tidak terbukti bersalah atas pasal penyebaran berita bohong. (RP-RD-MI)