VIVA – Jama'ah Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur, terdakwa dugaan ingkar janji (Wanprestasi) bebas dari hukuman perdata bayar ganti rugi. Kasus tersebut dugaan ingkar janji dana investasi patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Atas kemenangannya Yusuf Mansur mengaku akan menjadikan pelajaran dari kasus yang menjeratnya. Sementara itu, para korban mengaku kecewa karena keadilan yang diperjuangkan berujung sia-sia. (RK-RN-DA)