VIVA – Pihak kepolisian Polda Bali akhirnya menetapkan drummer Superman is Dead yakni I Gede Ari Astina atau yang akrab disebut Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait postingan “IDI Kacung WHO” di akun media sosialnya beberapa waktu yang lalu. Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx pun langsung ditahan pada hari Rabu, 12 Agustus 2020. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kemudian warganet khusunya pengguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya video Jerinx ketika sedang berada di rumah tahanan.