VIVA – Musisi Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dhani dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian. Setelah itu, Dhani menuju mobil tahanan. Ucapan takbir beberapa kali terdengar saat Dhani mendekati mobil tahanan. Beberapa pengunjung yang didominasi ibu-ibu meneriaki, seolah merasa belum mendapat keadilan.