VIVA – Pedangdut Roro Fitria menangis dan pingsan saat dijatuhi tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Oktober 2018. Tuntutan hukuman yang ia terima adalah penjara selama 5 tahun dan denda uang sebanyak Rp1 miliar. Berbagai bukti yang didapatkan polisi dan telah diungkap selama proses persidangan berlangsung akhirnya membuat JPU menjatuhkan Pasal 114 UU Narkotika tahun 2009 kepada Roro.