VIVA – Pemprov DKI memutuskan menghentikan revitalisasi Monumen Nasional (Monas), Jakarta, hingga Sekretariat Negara (Setneg) sebagai Ketua Komisi Pengarah, memberi izin.
Menurut Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, DKI mesti mengantungi izin sekali pun sebagai pihak yang memiliki wewenang mengelola Monas.
Revitalisasi kawasan Monumen Nasional atau Monas menuai sorotan luas. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan revitalisasi ini sudah sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.
Sebanyak 190 pohon yang berada di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat kini telah ditebang. Lokasi itu akan direvitalisasi oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun lokasi pohon yang ditebang itu berada persis di depan kantor Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Unit Pengelola Monas, Muhamad Isa Sanuri, saat ini proses revitalisasi mulai dilaksanakan di area Plaza Selatan seluas 34.841 m2.
#AniesBaswedan #RevitalisasiMonas