Masuk Jalan Jakarta Bayar!

lewat 5 tahun lalu
)
Suara Jakarta

VIVA – Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) paling lambat pada 2021. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo, saat ini, Pemprov DKI sedang menyiapkan peraturan daerah (perda) yang akan menjadi dasar hukum dari penerapan aturan.

Diketahui, ERP merupakan salah satu solusi yang dikaji untuk mengurangi kemacetan, sekaligus menekan polusi udara. Melalui penerapan ERP, kendaraan-kendaraan harus membayar tarif tertentu saat hendak melintasi ruas yang sedang menjadi lokasi penerapan ERP.

Anies sempat mengungkap bahwa rencana baru penerapan aturan ruas jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta, kini akan mengandalkan smartphone yang penggunaannya sudah masif. Menurut Anies, penerapan, tidak akan menggunakan 'gantry' atau gawang elektronik kendaraan seperti sempat dikonsepkan pemerintahan-pemerintahan yang lalu. #SUARAJAKARTA #ERP