VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono. Hakim menilai bahwa pria yang akrab disapa Jokdri itu telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana menghilangkan barang bukti.