VIVA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan. Hakim memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat agar menyetop penyidikan Pegi.
Suasana sidang histeris saat hakim menyebut gugatan tidak sah kepada Pegi Setiawan. Sejumlah peserta sidang mengucap alhamdulillah, sementara ibu Pegi Setiawan menangis.