VIVA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menjadi salah satu hakim MK yang melakukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat pada putusan sidang gugatan hasil pilpres 2024 di MK.
Hakim Saldi Isra menjelaskan dalam memutuskan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemeriksaan yang dilakukan mahkamah didominasi oleh karakter untuk melakukan penilaian terhadap fakta. Ia menambahkan tidak ada aturan hukum yang sempurna kecuali hukum yang dibuat oleh Yang Maha Kuasa. [R-DA]