VIVA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal pemilihan umum. Hal ini diungkapkan dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Senin, 22 April 2024. [R-DA]