Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

11 bulan lalu
)
Viva Networks News Flash

VIVA – Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman atau vonis 14 tahun penjara kepada Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pertimbangan hakim, terdapat sejumlah hal yang meringankan Rafael Alun. Di antaranya, Rafael Alun telah mengabdi selama 30 tahun menjadi pegawai negeri. Dia juga dinilai tak punya tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum kasus pidana lainnya. (Zendy Pradana) (RP-R-DA)