Banding Ditolak, Teddy Minahasa Cium Lantai Penjara Seumur

sekitar 1 tahun lalu
)
Viva Networks News Flash

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa pada Kamis, 6 Juli 2023. Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait dengan hukuman atau vonis seumur hidup penjara yang dijatuhkan terhadap Teddy Minahasa. (RP-DRP-DA)