VIVA – Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dan istri diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 24 Maret 2023. Pemeriksaan atas temuan harta yang dinilai tidak wajar itu berlangsung kurang lebih 12 jam.
Harta sebanyak Rp56,1 dinilai PPATK dan KPK mencurigakan. Sebab, sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya. (RK-MA-DA)