VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka RR atau Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (RP-MA-DA)