VIVA –Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso telah membacakan pasal yang menjerat terdakwa Kuat Ma'ruf dan menjatuhkan vonis 15 taun penjara. Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023. (RK-MA-DA)