VIVA – Sistem tilang poin akan segera diberlakukan Polisi Republik Indonesia pada Agustus 2021 mendatang. Pelanggaran nantinya akan diakumulasi dengan nilai maksimal 12 poin dan 18 poin. Ancamannya, 12 poin artinya SIM akan ditahan sementara dan 18 poin SIM akan dicabut sampai waktu yang sudah ditentukan oleh pengadilan.