img_title
Penerapan PPN 12 Persen pada Kendaraan Bermotor
Foto: VIVA.co.id/M Ali Wafa

Penerapan PPN 12 Persen pada Kendaraan Bermotor

2 hari lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
6 Photo

VIVA – Suasana kendaraan bermotor saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025. Kementerian Keuangan RI resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Regulasi ini mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang tertentu, termasuk kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)