VIVA – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik (depan), Mangapul (tengah), dan Heru Hanindyo (belakang) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiga terdakwa secara bersama-sama menerima suap atau gratifikasi senilai Rp4,6 miliar dalam kapasitasnya sebagai hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam penanganan perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti di PN Surabaya. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)