VIVA –Tersangka kasus korupsi di lingkup Provinsi Kalimantan Selatan dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 12 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)