VIVA – AFP Liaison Officer Indonesia Luke Nasir (kiri), Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani (tengah) dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menunjukan barang bukti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang membuat 50 orang warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban. Polisi menyebut korban diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan keuntungan mencapai Rp. 500 juta. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)