VIVA –Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kuston, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago, Plt Asdep Layanan Anak yang memerlukan perlindungan khusus Kemen PPA Atwirlany Ritonga menunjukan barang bukti kasus praktik ekspolitasi seksual anak secara online dan terogrganisir di Bareskrim, Mabse Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan melalui media sosial. Dengan modus menawarkan jasa layanan seksual atau open BO melalui group berbayar telegram yang ditawarkan dengan harga Rp 8 juta sampai Rp 17 juta. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)