img_title
Rencana Asuransi Untuk Kendaraan Bermotor
Foto: VIVA.co.id/M Ali Wafa

Rencana Wajib Asuransi Untuk Kendaraan Bermotor

3 bulan lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
4 Photo

VIVA – Suasana kendaraan melintasi jalan protokol Sudirman-Thamrin, Jakarta, 17 Juli 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa seluruh kendaraan bermotor khususnya mobil, wajib untuk memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL) pada 2025. Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, namun dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan Pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)