VIVA – Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 Juli 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta selama empat tahun penjara. Muhammad Hatta dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)