VIVA – Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda uang pengganti 500 juta. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)