img_title
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, Ungkap 318 Kasus dan Sita Uang Rp 67,5 M
Foto: VIVA.co.id/M Ali Wafa

Satgas Pemberantasan Perjudian Daring

4 bulan lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
13 Photo

VIVA – Suasana konfrensi pers satuan tugas pemberantasan judi daring di gedung Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Bareskrim Polri sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah mengungkap sebanyak 318 kasus tindak pidana perjudian daring (judi online). Sebanyak 464 tersangka berhasil diringkus dalam waktu kurang dari tiga bulan. Dengan menyita barbuk berupa uang Rp 67 miliar, 500 juta; 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)