img_title
Kadiv Propam Irjen Pol Syahar Diantono, satuan tugas pemberantasan judi daring
Foto: VIVA.co.id/M Ali Wafa

Satgas Pemberantasan Perjudian Daring

15 hari lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
13 Photo

VIVA – Suasana konfrensi pers satuan tugas pemberantasan judi daring di gedung Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Bareskrim Polri sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah mengungkap sebanyak 318 kasus tindak pidana perjudian daring (judi online). Sebanyak 464 tersangka berhasil diringkus dalam waktu kurang dari tiga bulan. Dengan menyita barbuk berupa uang Rp 67 miliar, 500 juta; 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)