VIVA – Pemerintah akan memperketat pengawasan penjualan gas Elpiji 3 kilogram (kg) di warung tradisional. Hal itu menyusul adanya imbauan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta Pemerintah Daerah melarang pengecer atau warung menjual Elpiji 3 kilogram. Sehingga nantinya gas Elpiji 3 kilogram hanya bisa didapatkan atau dibeli di agen resmi saja. Per tanggal 1 Juni 2024 juga mulai memberlakukan persyaratan pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi wajib menunjukkan KTP diseluruh pangkalan dan subpenyalur sebagai upaya untuk memastikan LPG subsidi tempat sasaran.