VIVA – Hakim Agung Non Aktif MA Gazalba Saleh saat melakukan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian. Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)