img_title
Johnny G Plate, Anang Ahmad Latif dan Yohan Suryanto Sidang Vonis Kasus BTS
Foto: VIVA/M Ali Wafa

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus BTS

sekitar 1 tahun lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
14 Photo

VIVA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kanan) berjalan seusai mengikuti sidang putusan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.