img_title
Penerapan WFH untuk ASN 50 Persen
Foto: VIVA/M Ali Wafa

Penerapan ASN WFH 50% di Jakarta

sekitar 1 tahun lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
7 Photo

VIVA – Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI Jakarta beraktivitas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN pada 21 Agustus-21 Oktober 2023, terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta.