VIVA – Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto memeluk orangtuanya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 24 Februari 2023. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 10 bulan terhadap peraih adhi makayasa, Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.