VIVA – Terdakwa Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Rabu 19 Oktober 2022. Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Arif Rachman Arifin bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto didakwa telah melakukan Obstruction of Justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.